Makassar, 21 April 2024 – Kantor hukum MMPartner menghadiri rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) guna menindaklanjuti putusan banding No. 57/PDT/2025/PT Makassar (2 Februari 2025) juncto No. 15/Pdt.G/2024/PN Makassar (24 Desember 2024). Acara berlangsung di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 21 April 2024.
Kehadiran MMPartner dalam rapat ini memperkuat perannya sebagai pendamping hukum sekaligus memastikan eksekusi putusan pengadilan sesuai aturan. Pemprov Sulsel selaku pemangku kebijakan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk MMPartner, untuk membahas langkah implementasi setelah keluarnya putusan banding tersebut.
Rapat diharapkan menghasilkan solusi hukum yang jelas dan selaras dengan keputusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum. MMPartner menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum lebih lanjut secara profesional.
Sebagai firma hukum berpengalaman di bidang litigasi dan penyelesaian sengketa, MMPartner terus berkomitmen mendorong penyelesaian perkara secara transparan dan akuntabel.