BIDANG KEAHLIAN DAN
LAYANAN JASA HUKUM
BIDANG KEAHLIAN DAN LAYANAN JASA HUKUM
Hukum Pidana Umum & Hukum Pidana Khusus
Meliputi perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan/ jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika (narkoba), kasus korupsi, dan lain-lain.
Hukum Perdata
Meliputi perkara-perkara hutang piutang, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perbuatan melawan hukum, ingkar janji (wanprestasi) dan lain-lain.
Hukum Pertanahan
Sengketa kepemilikan tanah, sengketa jual beli tanah, kasus penguasaan tanah oleh orang tidak berhak/kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
Hukum Tata Usaha Negara dan Sengketa Pemilu
Memberikan nasehat hukum dan pendampingan kepada klien terkait sengketa hukum tata usaha negara dan sengketa Pemilu (sengketa proses dan sengketa hasil pemilu), dan kasus-kasus tata usaha negara lainnya.
Hukum Perbankan
Meliputi pendirian bank dan pembentukan cabang-cabang, penggabungan bank dan atau penggabungan cabang-cabang bank, baik dalam bentuk merger maupun konsolidasi, pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, analisa dokumen kredit bank, kredit sindikasi, penanganan kasus-kasus pidana perbankan, penyelesaian kredit bermasalah atau macet, eksekusi benda jaminan, persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
Perlindungan Konsumen
Pengaturan aktivitas perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penanganan kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
Hukum Bisnis
Pembuatan draft anggaran dasar perusahaan, pendirian perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, pengurusan perijinan usaha, pembuatan draft kontrak dan/atau dokumen perusahaan lainnya (legal drafting), pengurusan legalitas kontrak/kerjasama dengan perusahaan lain, investasi (penanaman modal) pada perusahaan lain, penggabungan perusahaan baik merger maupun konsolidasi, pembelian perusahaan termasuk akuisisi, pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.
Hukum Ketenagakerjaan
Meliputi Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti perselisihan kepentingan, perselisihan hak, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik di tingkat tripartit (mediasi) maupun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan lain sebagainya.
Hukum Islam (Perceraian)
Meliputi perselisihan/sengketa kewarisan, mengajukan permohonan talak, mengajukan gugatan cerai, pemeliharaan anak, pembagian harta bersama (gono-gini) dan lain-lainya.