Ruang Lingkup
JASA HUKUM
RUANG LINGKUP JASA HUKUM
Memberikan konsultasi dan nasehat hukum (legal consult and legal advice)
Menyampaikan opini hukum (legal opinion) kepada individu, perusahaan, dan instansi pemerintah
Meneliti ulang kontrak-kontrak atau perjanjian perusahaan dan/atau menyiapkan kontrak-kontrak/perjanjian yang akan diadakan perusahaan
Melakukan analisa dan penjabaran atas berbagai macam fakta-fakta dan permasalahan hukum klien
Memberikan kejelasan dan pemahaman terkait dengan hukum kepada klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.