Law Firm MM & PARTNER

Ruang Lingkup

JASA HUKUM

RUANG LINGKUP JASA HUKUM

Memberikan konsultasi dan nasehat hukum (legal consult and legal advice)

Menyampaikan opini hukum (legal opinion) kepada individu, perusahaan, dan instansi pemerintah

Meneliti ulang kontrak-kontrak atau perjanjian perusahaan dan/atau menyiapkan kontrak-kontrak/perjanjian yang akan diadakan perusahaan

Melakukan analisa dan penjabaran atas berbagai macam fakta-fakta dan permasalahan hukum klien

Memberikan kejelasan dan pemahaman terkait dengan hukum kepada klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.