Law Firm MM & PARTNER

Tentang

Law Firm MM & PARTNER

TENTANG KAMI

Law Firm “MM & Partner” didirikan H. Muriadi Muchtar, S.H., pada 2008. Akronim MM diambil dari nama pendiri, yaitu Muriadi Muchtar. Akta pendirian terbit dengan No. AHU-0000754-AH.01.18 Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022.

Keberadaan Law Firm “MM & Partner” di tengah-tengah masyarakat mampu mengatasi berbagai masalah hukum oleh para pencari keadilan. Sejak berdiri selama 16 tahun, “MM & Partner” telah dipercaya oleh klien baik dari individu (perorangan), swasta, maupun lembaga pemerintah.

Didukung advokat yang profesional dan berpengalaman di bidangnya masing-masing, “MM & Partner” menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam memberikan layanan jasa hukum dan membela keadilan untuk klien. Berdasarkan nilai-nilai itulah, “MM & Partner” berupaya memberikan berbagai solusi hukum sesuai kode etik profesi advokat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Advokat “MM & Partner” terus meningkatkan kompetensi. Demikian upaya yang dilakukan untuk menjaga kepercayaan dalam memberikan layanan jasa hukum seiring dengan berkembangnya dunia modern. Di dalam memberikan bantuan hukum, “MM & Partner” mengutamakan transparansi dan akuntabilitas kepada klien dengan berpijak pada kode etik advokat dan tanggung jawab profesi selaku officium nobile.

Kualitas dan perhatian terhadap kebutuhan klien merupakan prioritas “MM & Partner” dalam memberikan bantuan hukum. Advokat “MM & Partner” memahami masalah yang dihadapi klien, profesional dalam penanganan, dan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku adalah sebuah keharusan. Dalam menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi klien, advokat “MM & Partner” selalu memberikan kesungguhan dan perhatian penuh sehingga penanganannya lebih optimal dan efektif.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang layanan jasa hukum, “MM & Partner” percaya bahwa setiap masalah hukum yang dihadapi klien bisa diselesaikan dengan baik. Hal ini dikarenakan “MM & Partner” terdiri dari advokat yang memiliki pengetahuan dan keahlian sesuai disiplin ilmu hukum masing-masing.

Dalam proses penanganan perkara dilakukan secara terpadu dan terkordinasi dengan cara membangun komunikasi yang baik dengan klien. Dengan begitu, klien mengetahui proses penanganan kasus hukum secara utuh dan terang benderang pada setiap tingkat peradilan. Model pendekatan ini dilakukan untuk menjaga standar kualitas sehingga lebih cepat merespon keinginan klien. Pada akhirnya permasalahan hukum dapat ditangani secara komprehensif dari berbagai aspek hukum yang lebih luas, akurat, cepat, dan tepat.

Salah satu yang menjadi kunci kesuksesan “MM & Partner” dalam membangun hubungan dengan klien adalah melalui pendekatan yang bersifat kekeluargaan. Sehingga “MM & Partner” dapat memenuhi kebutuhan masing masing klien dengan menyediakan legal advice, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, kapan pun dan dimana pun.

“MM & Partner” berkomitmen melandasi layanan jasa hukum berdasarkan kepentingan serta kebutuhan klien. Berusaha memahami permasalahan dan kepentingan klien demi memberikan solusi terbaik yang cepat terhadap setiap permasalahan hukum. Kami tidak mamandang siapa yang datang, apakah perusahaan besar atau perusahaan kecil, atau bahkan individu sekali pun, sebab komitmen kami semua klien adalah sama dan punya hak untuk diperhatikan dan dilayani dengan baik untuk mendapat keadilan secara hukum

VISI – MISI

VISI

“Menjadi firma hukum terbaik, handal dan terpercaya  dalam memberikan layanan jasa hukum bagi pencari keadilan di tingkat lokal, regional dan nasional (seluruh Indonesia).”

MISI

  • Memberikan layanan jasa hukum secara profesional dalam setiap penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien.
  • Menjunjung tinggi kredibilitas dan komitmen dalam mencari dan menemukan solusi terbaik bagi klien.
  • Menjaga integritas, moral dan etika dalam penanganan setiap perkara baik  litigasi maupun non-litigasi.  
  • Mampu bekerja sama dalam tim dan memiliki kepedulian yang tinggi kepada setiap pencari keadilan tanpa memandang status sosial.
  • Mampu memecahkan permasalahan hukum melalui berbagai macam pendekatan hukum yang transparan dan akuntabel.
  • Melakukan pendampingan dan atau bertindak selaku kuasa sebagaimana yang diamanahkan klien.